JAKARTA Desember 2019

Pemerintah saat ini terus berupaya menarik investasi masuk ke Indonesia.  Presiden Joko Widodo menekankan bahwa Investasi  dan Ekspor adalah dua aspek penting yang perlu ditingkatkan. Hal tersebut merupakan penopang pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan pekerjaan di Indonesia.

Kinerja investasi sub sektor peternakan melalui PMDN (Penanaman modal dalam Negeri) dan PMA (Penanaman modal asing) meningkat pesat sejak 2017. Nilai PMDN sampai September 2019 sebesar Rp.444,5 miliar dan PMA sebesar US$118,7. Dengan mengukur kinerja investasi, maka investor dapat mengukur seberapa besar pencapaian tujuan investasinya.

Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) mencatat bahwa dari tahun 2015 s.d. triwulan II tahun 2019 (PMA dan PMDN) sebaran investasi sub sektor peternakan masih terbanyak di Jawa terutama Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Realisasi investasi PMDN 2018 sebesar Rp.866.463,7 juta dengan target mencapai Rp.910.000 juta. Sedangkan realisasi PMA 2018 sebesar US$119.039,3 dengan target US$125.000. Dari capaian tersebut Investasi usaha unggas (Ayam Ras) dan sapi mendominasi investasi PMA. Kontribusi unggas sebesar 60%. Sedangkan kontribusi investasi PMDN sebesar 73%.

Untuk Total nilai rata-rata pertumbuhan berbagai jenis usaha peternakan (KBLI) dari tahun 2015 – 2018 porsi investasi PMA sebesar 54,04%. Sedangkan pada PMDN sebesar 42,30%.

Menteri Pertanian,  Syahrul Yasin Limpo mengharapkan  pertumbuhan produksi komoditas dan investasi peternakan minimal mampu mencapai  5% per tahun karena pertumbuhan penduduk Indonesia 2,6% per tahun dan upaya ekspor meningkat 3 kali lipat, termasuk ekspor komoditas peternakan.

Langkah mengakselerasi investasi di bidang peternakan mencakup 5 hal yaitu; usaha pembibitan dan pembiakan sapi, usaha pembibitan dan pembiakan kambing domba terintegrasi RPH untuk tujuan ekspor, pengelolahan telur ayam untuk tujuan subtitusi impor dan ekspor, pengolahan daging ayam untuk tujuan ekspor, usaha pembiakan babi terintregasi dengan RPH untuk tujuan ekspor.

Salah satu persyaratan pada bidang usaha pembibitan dan budidaya sapi potong ialah melakukan kemitraan dengan peternak dalam usaha peternakan sapi minimal 10% dari kapasitas kandang. Untuk usaha bidang pembibitan & budidaya sapi perah ini memiliki kesamaan dengan persyaratan pada sapi potong lalu ditambah dengan terintegrasi dan/atau kemitraan dengan industri pengolahan susu segar dan krim.

Beberapa kebijakan untuk investasi sektor peternakan yang diterapkan untuk daya saing dan perlindungan, bahwa sektor peternakan  tidak termasuk dalam daftar negatif investasi (DNI)  sebagaimana diatur di dalam Perpres no. 44 tahun 2016.  sektor peternakan juga termasuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dan dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kebijakan deregulasi juga dilakukan demi mempercepat kemudahan berusaha yang ditujukan menarik banyak investor di Indonesia. Upaya itu seiring dengan penerbitan sejumlah paket kebijakan ekonomi.  kepala daerah agar tak menghambat proses perizinan investasi dan memberi peluang selebar-lebarnya bagi investor sektor industri dan manufaktur demi mendorong peningkatan lapangan kerja padat karya.

Di sisi Pelayanan Kementerian Pertanian juga telah menerbitkan Permentan 45 tahun 2019, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian ditujukan agar mempermudah perjanjian usaha bagi para pelaku usaha.

Selanjutnya Langkah pemerintah mengeluarkan aturan terkait insentif pengurangan PPh bagi ratusan bidang usaha (tax allowance) melalui PP No.78 tahun 2019 dinilai sebagai upaya menarik investasi dengan instrumen pajak. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa keberhasilannya masih tergantung dengan faktor lain seperti daya saing hingga sistem pengupahan serta dapat berdampak pada pengurangan penerimaan pajak negara.

Pewarta : Alodiazada Nurihda Djaganata

Mahasiswi Program Vokasi Universitas Indonesia 2019

Share:

Leave a Reply