Sedangkan dari sisi teknis, selama kurun waktu 2011 – 2015 dalam pengembangan pengolahan hasil peternakan telah dilakukan fasilitasi Unit Pengolahan Hasil (UPH) peternakan pangan dan non pangan, dan bimbingan teknis pengolahan peternakan berbasis Good Manufacturing Practices (GMP). Pada periode 2010-2015 telah difasilitasi 605 UPH meliputi fasilitasi pengolahan daging 199 UPH, pengolahan susu 83 UPH, pengolahan hasil olahan lainnya 4 UPH, pengolahan pakan ternak 171 UPH dan biogas 146 Unit. Untuk meningkatan volume ekspor komoditi peternakan telah dilakukan pengembangan pasar internasional melalui pengembangan satu unit informasi pasar, promosi dan advokasi, kerjasama dan harmonisasi terutama ke dua negara, yaitu Singapura dan Jepang. Namun baru berhasil ekspor telur asin ke Singapura dan masih banyak mengalami kendala terutama terkait adanya residu antibiotik dan tracebility produk yang masih belum sempurna. Pengembangan investasi dilakukan dengan sosialisasi peraturan-peraturan terkait investasi, penyusunan profil potensi dan peluang investasi serta forum/promosi investasi yang diikuti oleh provinsi yang potensi untuk investasi peternakan. Kinerja penataan tataniaga tersebut telah dilakukan melalui peningkatan pelayanan informasi pasar pada 85 lokasi dan pengembangan sarana dan kelembagaan pasar pada 53 Pasar Ternak dan 3 UPPG selama kurun waktu 2010-2014. Sedangkan penataan distribusi ternak dilakukan dengan pengembangan jaringan pasar dan koordinasi pemasaran antar pulau. Dalam rangka pengembangan usaha dan pelembagaan telah dilakukan kegiatan fasilitasi sumber pembiayaan pada 104 pelaku dan fasilitasi pemanfaatan asuransi ternak pada ternak sapi sejumlah 1876 ekor. Penguatan kelembagaan peternak juga dilakukan dengan fasilitasi Sarjana Membangun Desa (SMD) dan SMD Wirausaha Pendamping (SMDWP), sampai saat ini masih difasilitasi 100 SMDWP yang tersebar di 9 Provinsi. SMD dan SMDWP ini telah membentuk badan usaha peternakan sebanyak 41 badan usaha sampai dengan tahun 2015. Telah dilakukan juga peningkatan kelompok peternak menjadi berbadan hukum koperasi sebanyak 162 kelompok dan terbentuk 68 koperasi sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK, dan pengembangan kemitraan usaha peternakan pada 15 lokasi.
Selaras dengan arah kebijakan pembangunan pertanian tahun 2015-2019 maka arah dan strategi kebijakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tahun 2015-2019 adalah peningkatan produksi daging, peningkatan komoditas peternakan berdaya saing, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan peternak. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (Direktorat PPHNak) berinduk pada strategi peningkatan komoditas peternakan yang bernilai tambah dan berdaya saing dan peningkatan kesejahteraan peternak.
Ditjen PKH merumuskan program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat. Program ini sesuai dengan ketentuan juga menjadi program bagi Direktorat PPHNak. Arah program dilakukan melalui pendekatan teknis dan agribisnis. Pendekatan teknis berarti terkait dengan upaya-upaya peningkatan populasi dan produksi sedangkan pendekatan agribisnis adalah penanganan suatu komoditas yang utuh dari sejak hulu, onfarm dan hilir.
Sasaran program Ditjen PKH terkait dengan sasaran Direktorat PPHNak sedangkan indikator sasarannya adalah Peningkatan Daya Saing Peternakan dan Peningkatan Kesejahteraan Peternak yang masing-masing memiliki sub sasaran. Dengan demikian secara agregat sasaran strategis program Ditjen PKH yang terkait dengan Direktorat PPHNak bersama-sama dengan Eselon 2 lainnya dilingkup Ditjen PKH dapat membentuk keseluruhan sasaran strategis program Ditjen PKH, yaitu 1) Meningkatnya produksi pangan asal hewan; 2) Meningkatnya daya saing peternakan dan 3) Meningkatnya kesejahteraan peternak.