Usaha peternakan secara umum memiliki berbagai resiko yang belum dapat dimitigasi dengan baik yang diakibatkan oleh kematian, kecelakaan, kehilangan/kecurian, bencana alam termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga. Dampak dari kegagalan tersebut adalah terganggunya sistem usaha budidaya ternak dan berkurangnya produksi. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usahatani yang dilakukan oleh petani/peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk Asuransi Pertanian. Setelah bergulirnya asuransi bagi petani padi pada tahun 2016, kini peternak sapi pun ikut tersenyum karena terlindungi dengan adanya asuransi usaha ternak sapi (AUTS). Adapun manfaat Asuransi Ternak Sapi bagi Peternak : (1) Memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik, (2) Pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar, (3) Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi, dan (4) Meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses ke pembiayaan (perbankkan). Jumlah premi Asuransi Usaha Ternak Sapi adalah sebesar 2 % dari harga pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000,- per ekor, yaitu sebesar Rp. 200.000/ekor/tahun. Besaran bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80 % atau Rp. 160.000,- per ekor per trahun dan sisanya swadaya peternak hanya sebesar 20 % atau Rp. 40.000/ekor/tahun. Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar sebesar Rp. 300.000 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 15.000.000 dan jangka waktu pertanggungan asuransi selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak. Program AUTP telah disosialisasikan kepada petani-peternak melalui petugas Dinas Peternakan dan Penyuluh Pertanian yang ada disetiap kabupaten/kota Provinsi Jambi.
KRITERIA CALON PESERTA ASURANSI TERNAK SAPI
Tidak semua peternak sapi mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi ternak ini. Terdapat beberapa kriteria calon penerima polis, baik pelaku usahanya maupun kriteria ternak sapi yang terlindungi serta resiko yang dapat dijamin. Penerima polis asuransi ternak sapi merupakan pelaku usaha penggemukan dan atau pembibitan baik sapi potong maupun sapi perah. Peternak sapi juga harus bergabung dalam kelompok ternak aktif dan mempunyai pengurus lengkap. Disamping itu peternak bersedia menerapkan manajemen pemeliharaan ternak yang baik (Good Farming Practise dan Good Breeding Practise). Adapun kriteria sapi yang terlindungi asuransi adalah sapi potong dan sapi perah yang dimiliki pelaku usaha. Jumlah minimal sapi yang diasuransikan adalah 4 (empat) ekor untuk satu pemohon, baik perorangan, koperasi, ataupun perusahaan. Sapi memiliki penandaan atau identitas yang jelas berupa microchip, eartag atau yang lainnya. Mengenai umur, sapi yang terlindungi berumur 8 bulan sampai 6 tahun. Namun tidak semua resiko dijamin perusahaan asuransi. Hanya faktor kehilangan berupa kecurian dan faktor kematian karena penyakit dan kecelakaan termasuk mati karena melahirkan. Adapun resiko yang tidak dijamin pihak asuransi antara lain kematian sapi akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis. Kemudian adanya pemusnahan sapi karena terjadinya wabah atas perintah yang berwenang, kematian sapi akibat kelalaian peserta asuransi, pegawai atau petugas kandang dalam pengelolaan pemeliharaan ternak juga tidak ditanggung. Faktor lain resiko tidak dijamin yakni akibat penjarahan, pemogokan, pertikaian karyawan, peperangan, pemberontakan, pembangkangan dan kontaminasi radiangin topan juga tidak ditanggung.
PROSES KLAIM MUDAH
Apabila hewan ternak mengalami resiko kematian dan peternak ingin memproses klaim polis, segera urus dokumen klaim dan menghubungi dokter hewan atau tenaga teknis yang telah ditunjuk dinas setempat. Klaim dapat diajukan dengan ketentuan bahwa premi rutin dibayarkan, terjadi kematian atau kehilangan ternak sapi yang diasuransikan dan terjadi selama jangka waktu pertanggungan. Jangka waktu pertanggungan asuransi pada dasarnya berlaku selama 1 tahun sejak terjadi kesepakatan asuransi yang dibuktikan dengan diterbitkannya polis asuransi ternak sapi. Jika terjadi kematian sapi, penerima polis segera menghubungi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk. Jika terjadi pencurian atau kehilangan sapi, penerima polis langsung melaporkan kehilangan ke kantor kepolisian setempat. Untuk proses klaim, peternak melengkapi beberapa dokumen klaim seperti fotokopi polis asuransi, berita acara kehilangan atau kematian sapi dari penerima polis yang ditandatangani pejabat dinas peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota setempat. Peternak harus menampilkan surat keterangan kehilangan kepolisian setempat jika terjadi kehilangan, dokumentasi dan foto-foto kematian (jika terjadi kematian) dan hasil visum dari dokter hewan dan petugas teknis yang berwenang. Jumlah penerimaan klaim juga disesuaikan dengan resiko yang menjadi penyebab proses klaim. Untuk faktor kematian karena sakit dan peternak sempat menjual dagingnya, klaim yang diterima akan berkurang dengan jumlah hasil perolehan (penjualan) yang diterima peternak.